Membandingkan
bentuk demokrasi Republik & demokrasi Monarki
Perbandingan Demokrasi Republik dan Demokrasi
Monarki
Demokrasi adalah sebuah paham pemerintahan yang telah berkembang
sejak beberapa abad lalu oleh bangsa yunani. Secara umum demokrasi ialah sebuah
pemerintahan rakyat yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan
secara lengkap demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga
negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasimengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara
langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum. Di dalam sistem pemerintahan demokrasi di bagi menjadi dua yaitu
demokrasi republik dan demokrasi monarki. Berikut penjelasan keduanya.
Demokrasi Republik
Demokrasi republik terjadi di lingkup
negara dengan bentuk pemerintahan Republik sepertihalnya Indonesia.
Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan
akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip
keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang
presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau
"urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh
rakyat.
Sistem pemerintahan republik dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1. Republik
Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum
dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler,
Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan
utama antara monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki
absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam
republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta
(perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
2. Republik
Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan kepala negara
dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan
melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam
undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban
warga negara, serta aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam
pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.
3. Republik
Parlementer
Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak
aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh
perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada
parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak
prerogatif, yakni hak yang bersifat
kehormatan sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman,
Italia, dan India.
2. Demokrasi Monarki
Demokrasi Monarki
merupakan sebuah demokrasi yang dijalankan oleh suatu negara dengan bentuk
pemerintahan kerajaan atau monarki. Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος)
yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah.
Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja, ratu,
atau sultan. Monarki atau sistem
pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun
ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam
abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja
yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang
demi kepentingan umum.
Sistem pemerintahan monarki dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1. Monarki
Absolut
Bentuk pemerintahan monarki absolut dikepalai oleh seorang raja,
ratu, syah, atau kaisar. Pada sistem monarki absolut ini terdapat kekuasaan
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh : Prancis dimana kekuasaan
Louis XIV.
2. Monarki
Konstitusional
Dalam pemerintahan konstitusional partisipasi rakyat dibatasi.
3. Monarki
Parlementer
Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan
perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pad kepercayaan parlemen kepada
para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi par
menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai
tugas masing-masing.
