Gambarkan
dan jelaskan struktur Pemerintahan Republik Indonesia
Menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun,
tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun
sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias
Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang
pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan
Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya
diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama
lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung
jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
- Eksekutif(Presiden,
wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam
menjalankan negara
- Legislatif(DPR)
memiliki fungsi membuat undang-undang
- Yudikatif(MA)
memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi
Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi
Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas
memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
- Mengubah
dan menetapkan UUD
- Melantik
presiden dan wakil Presiden
- Memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang
hak anggota dpr
hak anggota dpr
- mengusulkan
perubahan pasal-pasal UUD.
- menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- memilih
dan dipilih
- membela
diri
- imunitas
- protokoler
- keuangan
dan administratif
kewajiban anggota MPR
- mengamalkan
Pancasila
- menjalankan
UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
- menjaga
keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
- mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- melaksanakan
peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan DPR yang berjumlah 560 orang sesuai UU Pemilu no 10
tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun.
Masa jabatan ini berakhir ketika anggota DPR baru mengucap sumpah/janji oleh
ketua MA dalam sidang paripurna .
Wewenang DPR
- Membuat
Undang-undang(fungsi legislasi)
- Menetapkan
APBN(fungsi anggaran)
- Mengawasi
pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
Hak-hak anggota DPR
- Hak
Interpelasi
- Hak
Angket
- Hak
menyatakan pendapat
3.Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara yang terdiri dari
perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah
anggota DPD maksimal adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota tiap
provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan sama seperti DPR, lima
tahun. Anggota DPD berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu Kota negara
ketika diadakan sidang.
Wewenang:
- Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan
daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
- Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
- Dipilih
secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
- Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan
kepentingan daerah.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif menjalankan roda pemerintahan.
Presiden dan wkil presiden dipilih langsung melalui pemilu oleh rakyat sesuai
UUD 1945 sekarang. Masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun
sejak mengucap janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Dalam
menjalankan program dan kebijakan, pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945
dan sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945.
Wewenang Presiden sebagai kepala negara
- membuat
perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR
- mengangkat
duta dan konsul
- menerima
duta dari negara asing
- memberi
gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa
bagi Indonesia.
Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
- menjalankan
kekuasaan pemerintah sesuai UUD
- berhak
mengusulkan RUU kepada DPR
- menetapkan
peraturan pemerintah
- memegang
teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
- memberi
grasi dan rehabilitasi
- memberi
amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden
merupakan panglima angkatan tertinggi yang memiliki wewenang sebagai berikut:
- menyatakan
perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- membuat
perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
- menyatakan
keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah
agung adalah peradilan tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2)
menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan
tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada
pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas
dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah
Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan
sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
Wewenang MA antara lain:
- Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24
ayat (1)].
- memiliki
weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan
dibawah UU terhadap UU
- mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi
- memberikan
pertimbangan (presiden mengajukan grasi)
6. Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C
ayat (1) dan (2)
- untuk
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
- memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,
- memutus
pembubaran partai politik, dan
- memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
UUD.Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja
dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga
negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga
negara pada MK
7. Badan Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan
tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD,
terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara
struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena
saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan
harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain
dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam
hal proses pemilihan anggota BPK.
Wewenang :
- Anggota
BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah
(APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
- Berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
- Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan
ke dalam BPK.
8. Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar