Jumat, 17 Juni 2016

Hak dan Kewajiban yang dilakukan oleh Pemerintah

Hak dan Kewajiban yang dilakukan oleh Pemerintah

Dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. memilih pimpinan daerah
3. mengelola aparatur daerah
4. mengelola kekayaan daerah
5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah
7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Dalam   menyelenggarakan   Otonomi   Daerah,   maka   Daerah   mempunyai   kewajiban   seperti   yang
tercantum dibawah ini:
1. melindungi  masyarakat,  menjaga  persatuan,   dan  kesatuan   dan   kerukunan   nasional  serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. mengembangkan kehidupan demokrasi
4. mewujudkan keadilan dan pemerataan
5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
8. mengembangkan sistem jaminan sosial
9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11. melestarikan lingkungan hidup
12. mengelola administrasi kependudukan
13. melestarikan nilai sosial budaya
14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang–undangan sesuai dengan kewenangannya

15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar