Hak dan
Kewajiban yang dilakukan oleh Pemerintah
Dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai undang-undang Nomor 32
tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah mempunyai hak-hak sebagai
berikut:
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. memilih pimpinan daerah
3. mengelola aparatur daerah
4. mengelola kekayaan daerah
5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya yang
berada di daerah
7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan
perundangundangan.
Dalam menyelenggarakan Otonomi
Daerah,
maka
Daerah
mempunyai
kewajiban
seperti
yang
tercantum dibawah ini:
1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan
nasional
serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. mengembangkan kehidupan demokrasi
4. mewujudkan keadilan dan pemerataan
5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
8. mengembangkan sistem jaminan sosial
9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11. melestarikan lingkungan hidup
12. mengelola administrasi kependudukan
13. melestarikan nilai sosial budaya
14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang–undangan sesuai
dengan kewenangannya
15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar